Indramayu, - Jajaran kepolisian dari Polres Indramayu Polda Jabar terus menggencarkan razia minuman keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Polsek Sukra, sebagai bagian dari upaya ini, baru saja berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Selasa (25/07/2023).
Dalam operasi razia yang dilaksanakan di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, petugas berhasil mengamankan 4 botol bir merk Draf, 4 botol anggur Kolesom, dan 6 botol ciu dari seorang berinisial Sdr. I (43 tahun) yang bekerja sebagai pedagang.
Minuman keras tersebut disimpan tanpa izin dan berpotensi mengancam kesehatan serta ketenteraman masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah kami. Razia yang kami lakukan adalah salah satu upaya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, " kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sukra, IPDA Rudi Hartono, Kamis (26/07/2023).
Selain itu, dalam razia yang sama, polisi juga melakukan penggerebekan di warung milik inisial C yang berlokasi di Blok Kedongdong, Desa Sukra.
Dari lokasi itu, berhasil disita 8 botol minuman keras berbagai merk yang diduga tidak memiliki izin jual.
Lanjut Kapolsek menyampaikan, Peredaran minuman keras menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian di Indramayu.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kegiatan razia ini bertujuan untuk menegakkan peraturan yang berlaku dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta gangguan ketenteraman akibat konsumsi minuman keras.
"Puluhan botol minuman keras yang berhasil kita amankan ini adalah bukti nyata bahwa peredaran miras ada di wilayah kita. Razia akan terus kami lakukan untuk memberantas praktek ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu, " tambah Kapolsek
Lanjut Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang.
“Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Sukra umumnya Kabupaten Indramayu, ” tegas Kapolsek.