Indramayu - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya gangguan ketertiban dan keamanan akibat peredaran minuman keras (Miras).
Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin (14/8/2023), Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dalam operasi ini, Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah 95 (sembilan puluh lima) botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek.
"Kami merespon keluhan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah 95 botol Miras berbagai jenis, " ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Keberhasilan operasi minuman keras ini tidak lepas dari kerja keras Sat Narkoba Polres Indramayu.
Minuman keras tersebut ditemukan dan disita dari seorang berinisial S (38) di wilayah Kecamatan Kandangahur, Kabupaten Indramayu.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Selain mengamankan barang bukti, lanjut AKP Otong Jubaedi, dalam kegiatan itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Mereka juga mengimbau agar jika ada hal yang mencurigakan atau menimbulkan gangguan kamtibmas, masyarakat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Diharapkan langkah tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran Miras secara lebih lanjut, ” ujar AKP Otong Jubaedi.