Indramayu, - Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
Dalam operasi yang dilakukan, satu orang tersangka laki-laki dewasa berinisial AI (21) berhasil diamankan bersama barang bukti.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Tersangka AI, yang beralamat di Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, ditangkap pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan berlangsung di dalam rumah tersangka, di mana dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang memadai.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 36 tablet Tramadol HCl.
Tersangka AI secara jujur mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan senilai Rp. 70.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka AI mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam pengedar sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), ” kata AKP Otong Jubaedi, Senin (14/8/2023).
Kasus ini adalah bukti nyata upaya Satuan Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat-obatan tidak berizin.
Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kini tersangka AI akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ungkap AKP Otong Jubaedi.